KoranMandala.com -Kuasa hukum Kebun Binatang Bandung, Idrus Mony, angkat bicara terkait penyitaan enam aset Kebun Binatang Bandung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Menurutnya, langkah kejaksaan tersebut keliru dan menabrak pranata sosial maupun hukum.
“Kami melakukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan aset Kebun Binatang Bandung. Itu masih kami persoalkan di praperadilan,” ujar Idrus, Kamis 6 Februari 2025, di Kebun Binatang Bandung.
Idrus menambahkan bahwa pihaknya terbuka untuk membantu penyelesaian sengketa tanah ini melalui wadah Fast Indonesia Synergy.
Dalam waktu dekat, menurutnya, akan ada respons dari berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga terkait, guna menguji apakah proses hukum berjalan dengan benar atau tidak.
Kebun Binatang Bandung Disegel, Pemkot Pastikan Karyawan tak Kehilangan Pekerjaan
“Soal penyegelan dengan penempelan stiker ini, kami menolak dan memprotes langkah Kejati Jabar. Operasional tetap berjalan seperti biasa. Kami telah melayangkan berbagai surat dan berharap ada tanggapan positif agar kinerja Kejati dapat dievaluasi,” tegasnya.
Idrus juga menekankan bahwa pihaknya akan fokus pada proses praperadilan agar berjalan secara normal dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.
Kejati Jabar Usulkan Pengelolaan Beralih ke Pihak Ketiga
Sebelumnya, Kejati Jawa Barat melalui bidang Pidana Khusus (Aspidsus) mengusulkan agar pengelolaan Kebun Binatang Bandung dialihkan ke yayasan lain atau pihak ketiga.
Hal ini menyusul penetapan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Bandung pada Selasa 26 November 2024.
Asisten Pidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah menyita enam aset milik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Aset yang disita meliputi dua kantor operasional, satu rumah sakit hewan, satu gudang nutrisi, satu restoran, dan satu panggung edukasi yang telah dipasangi stiker tanda penyitaan.
“Kami mengusulkan pengelolaan dialihkan ke pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat YMT sedang menghadapi dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Dwi, Selasa 4 Februari 2025, di Kantor Kejati Jabar.
Dwi menambahkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dirjen BKSDA Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
Ia juga memastikan bahwa penyitaan aset tidak akan berdampak pada operasional kebun binatang maupun kesejahteraan karyawan.
“Kami pastikan penyitaan ini tidak memengaruhi operasional. Kebijakan yang ada tetap memungkinkan Kebun Binatang Bandung untuk beroperasi, sehingga tidak akan ada dampak sosial terhadap para karyawan maupun satwa. Hingga saat ini, kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni RBB dan S, yang merupakan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari,” ujarnya.***