Tim penanganan perkara dipimpin oleh Yusuf Agung Purnama, yang sebelumnya telah menangani beberapa kasus serupa di MK. Tim ini berhasil membuktikan bahwa tuduhan pemohon tidak relevan dengan fakta yang terjadi selama proses Pilkada Kabupaten Asmat 2024.
Dua poin utama yang dibantah oleh KPU Kabupaten Asmat adalah:
1. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Pemohon menuduh bahwa pemungutan suara tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 karena menggunakan sistem noken.
2. Kelalaian KPU: Pemohon menganggap KPU lalai karena tidak terpenuhinya syarat calon Wakil Bupati Yoel Manggaprou, yang merupakan pasangan terpilih nomor urut 1.
Yusuf Agung Purnama, selaku Ketua Tim Penanganan, menegaskan bahwa semua tuduhan pemohon tidak memiliki relevansi dengan fakta-fakta yang terjadi selama proses Pilkada.
Hal ini disampaikan dalam sidang jawaban Termohon dan Pihak Terkait pada Jumat, 31 Januari 2025.
Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Kabupaten Asmat 2024
Sebelumnya, KPU Kabupaten Asmat telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 75 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, pasangan calon Thomas Eppe Safanpo dan Yoel Manggaprou meraih 37.235 suara, sementara pasangan Bone Jakfu dan Abdul Ganing memperoleh 20.042 suara. Total suara sah yang masuk sebanyak 57.277 suara.
Langkah Selanjutnya, Pasca putusan MK, KPU Kabupaten Asmat akan menggelar rapat untuk menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Putusan MK ini menjadi langkah penting dalam memastikan keabsahan proses demokrasi di Kabupaten Asmat.
Anggi Saputra, salah satu kuasa hukum KPU Kabupaten Asmat, menegaskan bahwa MK telah mengambil keputusan dengan mempertimbangkan semua pihak secara berimbang.
“Majelis dalam pengambilan keputusan pasti tidak melihat dari salah satu sudut pandang saja. Sebagaimana azas peradilan, hak untuk didengar secara berimbang berlaku untuk semua pihak,” ujar Saputra.
Sementara itu Menurut senior advokat Wahyudi, pada ANAS lawfirm mengungkapkan bahwa keputusan itu merupakan bentuk keputusan hakim yang tegak lurus.
“Putusan MK ini merupakan bentuk keteguhan majelis hakim yang tegak lurus pada konstitusi dan menerapkan hukum acara. Selamat untuk Tim kuasa hukum KPU Kabupaten Asmat atas pencapaiannya, ini kerja tim yang solid” ujarnya.
Dengan putusan ini, proses perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Asmat 2024 dinyatakan selesai, dan KPU Kabupaten Asmat dapat melanjutkan proses penetapan kepala daerah terpilih sesuai dengan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan sebelumnya.***