Kamis, 6 Februari 2025 23:57

KoranMandala.comKuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, memberikan apresiasi atas putusan sela (dismissal) yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 5 Februari 2025, terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Putusan tersebut menolak permohonan pemohon dan menyatakan bahwa sengketa tidak perlu dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Termohon (KPU Kabupaten Asmat) dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum pemohon, serta menolak eksepsi lainnya.

Penanganan Banjir Bandung Butuh Kolaborasi Multisektor

Selain itu, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan sela yang dipimpin oleh majelis hakim MK.

Muhammad Ainun Najib Surahman, Kuasa Hukum KPU Kabupaten Asmat, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim MK atas objektivitas dalam memutus sengketa Pilkada 2024.

“Kami sampaikan apresiasi kepada yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang bersikap objektif, sehingga sengketa pada perkara Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan Termohon klien kami KPU Kabupaten Asmat dapat diputus dalam dismissal,” ujar Surahman.

Proses Penanganan Perkara oleh Law Office ANAS and Partners

KPU Kabupaten Asmat menunjuk Law Office ANAS and Partners sebagai kuasa hukum dalam penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK.

Firma hukum yang berkantor di Indramayu, Jawa Barat, ini dipimpin oleh Muhammad Ainun Najib Surahman dan Anggi Saputra, yang telah berpengalaman menangani berbagai kasus perselisihan hasil pemilu di MK.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version