Jumat, 7 Februari 2025 15:54

KoranMandala.com -Dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S), resmi mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo.

Permohonan praperadilan mereka telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sri mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bdg, sedangkan Bisma dengan nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Bdg. Sidang praperadilan Sri kini memasuki tahap jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, sementara praperadilan Bisma baru akan memasuki tahap pembacaan gugatan.

“Praperadilan itu hak tersangka. Kami siap menyampaikan pertimbangan dalam kasus ini,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, Jumat 7 Pebruari 2025.

Ia menegaskan bahwa berkas penyidikan terhadap Bisma dan Sri telah memasuki tahap prapenuntutan, serta meyakini bahwa praperadilan mereka akan ditolak.

“Kami yakin praperadilan ini akan gugur di pengadilan,” ujarnya.

Kronologi Kasus Penguasaan Lahan

Kasus ini bermula dari pengelolaan lahan seluas 13,9 hektare yang tercatat sebagai barang milik daerah (BMD) Pemkot Bandung. Yayasan Margasatwa Tamansari awalnya menyewa lahan tersebut untuk operasional kebun binatang. Namun, perjanjian sewa berakhir pada 30 November 2007, dan yayasan tetap menguasai lahan tanpa menyetorkan pembayaran ke kas daerah.

Menurut Kejati Jabar, pada 2017-2020, Sri dan Bisma menerima uang sewa sebesar Rp6 miliar dari pihak lain untuk kepentingan pribadi. Pergantian kepengurusan yayasan pada 2022 juga tidak mengubah status penguasaan lahan secara ilegal.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp25 miliar, terdiri dari nilai sewa tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta penerimaan uang sewa dari pihak lain.

“Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi,” ungkap Cahya.

Tersangka dan Ancaman Hukuman

Bisma saat ini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung, sementara Sri ditahan di Rutan Perempuan Bandung.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dikenai Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version