KoranMandala.com -Menjelang sidang perdana pada 11 Februari 2025, KPK mulai melimpahkan tersangka kasus korupsi CCTV Bandung Smart City.
Para tersangka merupakan mantan pejabat Pemkot Bandung dan anggota DPRD Kota Bandung.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan berkas penyidikan para tersangka telah lengkap atau P21.
Sidang Perdana Korupsi Bandung Smart City Digelar Pekan Depan, Lima Tersangka Segera Diadili
“Sudah lengkap atau P21,” ujar Tessa, Jumat 7 Februari 2025.
Tessa menyebut empat tersangka, yakni R, YC, FC, dan AN, telah dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung.
Sementara itu, tersangka ES masih berada di Rutan KPK dan belum dipindahkan.
“Selain Ema Sumarna (ES), tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Rutan Kebonwaru,” jelas Tessa.
ES dan empat tersangka lainnya diduga terlibat korupsi pengadaan CCTV dalam Program Bandung Smart City.
Mereka diduga menerima sejumlah uang atau hadiah dari proyek APBD Kota Bandung 2020-2023.
Kelima tersangka akan segera diadili oleh Majelis Hakim PN Klas 1A Tipikor Bandung pekan depan.
Kasus ini telah resmi terdaftar di PN Bandung dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg dan 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.