KoranMandala.com -Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan sistem tilang poin. Polrestabes Bandung masih menunggu keputusan Polda Jabar terkait teknis pelaksanaannya.
Menurut Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, penerapan tilang poin akan dirumuskan oleh Ditlantas Polda Jabar.
“Itu akan dirumuskan Ditlantas Polda Jabar. Kami menunggu tim dari Polda yang mengacu pada Mabes Polri,” ujarnya, Senin 10 Februari 2025.
Polrestabes Bandung Gelar Operasi Keselamatan Lodya 2025 Selama 14 Hari
Karena itu, penerapan tilang poin belum bisa dilakukan di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
“Kami menunggu TR (Telegram) dari Polda. Setelah ada petunjuk, baru bisa diaplikasikan di lapangan,” ungkapnya.
Wahyu menambahkan, pihaknya masih menunggu kriteria pelanggaran yang akan dikenai tilang poin.
“Masih menunggu keputusan dari Polda terkait kriteria pelanggaran yang dikenai tilang poin,” katanya.
Sistem tilang poin telah diterapkan oleh Korlantas Polri untuk seluruh pengendara kendaraan bermotor.
Dalam sistem ini, pengendara akan mendapatkan poin di SIM mereka, yang bisa berkurang akibat pelanggaran.
Jika poin habis, pengendara bisa dikenai sanksi hingga pencabutan SIM sesuai peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.