KoranMandala.com -Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mencatat berbagai capaian sepanjang 2024, baik dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, hingga pemulihan aset negara. Namun, sejumlah tantangan dan masukan juga muncul guna meningkatkan efektivitas kinerja lembaga ini.
Belakangan, Kejati Jabar menangani sejumlah kasus korupsi yang menjadi perhatian publik, seperti dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu, kasus Kebun Binatang Bandung, serta korupsi pembangunan Pasar Cigasing, Sumedang. Selain itu, berbagai indikator kinerja menunjukkan peningkatan signifikan.
Korupsi Tol Cisumdawu, Kejati Jabar Eksekusi Uang Pengganti Rp139 Miliar
Capaian Kinerja Kejati Jabar 2024
Kinerja Kejati Jabar diukur dari empat sasaran strategis dengan enam indikator utama:
1. Meningkatkan Akuntabilitas dan Integritas Aparatur Kejati Jabar
Laporan pengaduan masyarakat terhadap aparatur Kejati Jabar turun hingga 66,97%.
2. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Penyuluhan dan penerangan hukum mencapai 250,73% dari target.
Pelaksanaan penyelidikan dan pengamanan kasus mencapai 197,27%.
Pengawasan aliran kepercayaan masyarakat terealisasi 100%.
3. Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
Penyelesaian perkara pidana umum dengan putusan tetap mencapai 148,75%.
Penyelesaian perkara tindak pidana khusus mencapai 139,66%.
4. Pengembalian Aset dan Kerugian Negara
Pemulihan kerugian negara melalui jalur pidana mencapai 338,42%.
Pengembalian melalui jalur perdata sebesar 100%.
Selain itu, nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) mencapai 96,77, dengan realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 59,6 miliar, jauh melampaui target Rp 36,4 miliar.
Catatan Permasalahan
Meski capaian cukup positif, sejumlah permasalahan masih dihadapi Kejati Jabar:
1. Lambatnya Penyelesaian Barang Rampasan
Proses penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) disebut masih memakan waktu panjang, menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara.
2. Restitusi Korban Tindak Pidana Belum Optimal
Mekanisme restitusi belum sepenuhnya efektif bagi korban kejahatan.
3. Ketidakjelasan Peraturan Pelaksana UU KUHP Baru
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan berlaku pada 2026, tetapi aturan teknisnya belum tersedia.
4. Penguatan Peran Jaksa dalam Rancangan KUHAP
Penguatan kedudukan jaksa sebagai dominus litis perlu didukung dalam revisi KUHAP 2025.
5. Digitalisasi Penanganan Perkara
Infrastruktur pendukung belum demi mendukung Program Satu Data.
Kedepan Kejati Jabar diharapkan terus meningkatkan perannya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Jawa Barat.