KoranMandala.com -Kasus korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City 2022 terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Empat eks anggota DPRD Kota Bandung didakwa menerima uang Rp 1 miliar.

Mereka didakwa menerima komitmen fee setelah mengesahkan tambahan anggaran Rp 47 miliar untuk Dinas Perhubungan dalam APBD perubahan 2022.

Sidang perdana digelar pada Selasa 11 Februari 2024 di Pengadilan Tipikor Bandung. Keempat terdakwa adalah Yudi Cahyadi, Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.

KPK Limpahkan Tersangka Korupsi CCTV Bandung Smart City ke Rutan

Jaksa KPK Tito Jaelani menyatakan uang diberikan bertahap oleh eks Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, melalui perantara.

Perantara yang dimaksud adalah Khoirul Rijal (eks Sekdis Perhubungan) dan Dadang Darmawan (eks Kepala Dinas Perhubungan).

Fee 10-25 persen berasal dari proyek Dishub yang menggunakan tambahan anggaran Rp 47 miliar dalam APBD perubahan.

Sebanyak 29 paket proyek dikerjakan PT Marktel dan PT Sarana Mitra Adiguna. Dana dialokasikan dari tambahan anggaran tersebut.

“Terdakwa menerima bertahap hingga total Rp 1 miliar,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan.

Riantono menerima Rp 270 juta, Yudi Cahyadi menerima Rp 500 juta, dan Achmad Nugraha Wijaya menerima Rp 200 juta.

Ferry Cahyadi Rismafury menerima Rp 30 juta. Seluruh uang diberikan bertahap pada 2022.

Ema Sumarna didakwa memberikan dan menjanjikan uang kepada keempat eks anggota DPRD Kota Bandung.

Ia menyetujui usulan tambahan anggaran Rp 47 miliar yang merupakan atensi dari anggota dewan.

Jaksa mendakwa mereka dengan pasal 12B sebagai penerima suap serta pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

Ancaman pidana berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.

Benar tidaknya dakwaan akan diuji dalam persidangan berikutnya.

Empat eks anggota DPRD dan eks Sekda tidak mengajukan eksepsi.

Sidang lanjutan akan digelar pada 18 Februari 2024.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version