KoranMandala.com -Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan CCTV secara online, Senin 11 Februari 2025.

Ema mengikuti sidang dari rutan KPK, Jakarta Timur, didampingi kuasa hukum. Hakim menanyakan kondisinya, dan ia mengaku baik-baik saja.

Ema diduga terlibat saat menjabat Sekda sekaligus Ketua TAPD Kota Bandung. Ia ditahan di rutan KPK sejak 26 September 2024.

Ungkap Kekayaan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Ternyata Cuma Segini

JPU KPK tidak membawa Ema ke persidangan karena laporan dewan pengawas terkait pelanggaran pegawai rutan KPK.

“Terdakwa tetap ditahan di Jakarta Timur. Sidang dilakukan online hingga waktu yang belum ditentukan,” kata JPU Tito Zaelani.

Ema mengaku tak nyaman menghadapi persidangan online dan merasa psikis serta mentalnya tertekan.

“Saya ingin hadir langsung. Situasi ini tidak ada kepastian, dan komunikasi dengan kuasa hukum kurang optimal,” ujar Ema.

Ia juga mengungkapkan telah menjalani sanksi isolasi tiga hari pada 1-3 Februari 2025 akibat pelanggaran di rutan.

Kuasa hukumnya, Rizky Rizgantara, menegaskan bahwa hak terdakwa untuk hadir dalam persidangan harus dipenuhi.

“Klien kami bukan subjek sanksi. Jika dibutuhkan keterangannya, cukup secara insidentil,” ujar Rizky.

Menurut Rizky, pelanggaran yang dimaksud terkait penggunaan alat komunikasi saat penahanan di rutan KPK.

“Terdakwa sudah menjalani sanksi isolasi, tak bisa menerima kunjungan keluarga, dan tak bisa berolahraga,” jelasnya.

Rizky juga menyoroti riwayat penyakit jantung Ema, yang membutuhkan pola hidup sehat untuk pemulihan.

“Jika sidang tetap online, hal ini bisa memengaruhi kondisi kesehatannya,” tandasnya.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version