KoranMandala.com -Kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung memasuki sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 10 Februari 2025.

Ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S). Tim kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung menghadirkan empat saksi dari staf dan karyawan kebun binatang.

Diki, staf keamanan kebun binatang, menjadi saksi dan menceritakan kejadian pada 25 November 2024. “Sekitar pukul 14.00 WIB, beberapa orang datang dengan mobil putih. Mereka bertanya tentang keberadaan Ketua YMT,” katanya.

Kebun Binatang Bandung Disegel, Pemkot Pastikan Karyawan tak Kehilangan Pekerjaan

Saat itu, Diki berjaga di area tiket. Rekannya, Orin, memintanya menunggu sambil mengonfirmasi ke pihak yayasan. Diki mengaku mendapat interogasi dengan nada tinggi.

“Saya diminta menahan mereka sesuai prosedur. Tapi terjadi kontak fisik. Saya difiting sekitar empat orang lebih,” katanya.

Tim kuasa hukum bertanya apakah Diki merasa terintimidasi selama kejadian. “Ya, saya merasa terancam karena berada di posisi sulit,” jawabnya.

Staf keamanan lainnya, Orin, memberikan keterangan serupa. Saat itu, rombongan dari Kejati Jabar datang meminta bertemu Ketua Yayasan.

“Saya konfirmasi ke pihak yayasan dan melihat Diki dalam situasi sulit. Saya segera memberi tahu pihak yayasan,” ujarnya.

Dua saksi lain, Nina dan Fuji dari bagian keuangan, juga memberikan keterangan terkait kejadian itu. Mereka menyebut pihak Kejati Jabar masuk tanpa pemberitahuan.

“Beberapa berkas dan hard disk dibawa Kejati selama penggeledahan. Saya tidak tahu pasti dokumen apa yang diambil,” ujar Fuji.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version