KoranMandala.com -Terdakwa Rafferty Renfreed Robinson menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 12 Februari 2025. Sidang dipimpin Ketua Hakim Casmaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikwan Ratsudy menyebut terdakwa menawarkan tanah di Lembang. Namun, tanah itu milik orang lain dan dijual ke saksi Isa Mansyur.
“Uang sudah masuk sekitar Rp 2,5 miliar dengan janji rumah dibangun enam bulan,” ujar JPU di PN Bandung.
Sidang Kasus Penipuan Properti Ditunda, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Namun, rumah itu tak kunjung dibangun karena tanah bukan milik terdakwa. Akibatnya, saksi Isa Mansyur mengalami kerugian Rp 2,5 miliar.
JPU menyebut korban terbuai janji terdakwa hingga rela memberikan uang agar pembangunan segera dimulai.
Terdakwa sebelumnya telah divonis 2,5 tahun dalam kasus serupa, yakni penipuan dan penggelapan.
Dalam dakwaan, Rafferty bersama saksi Yoga Aditia, Julian Mika Pratama, dan Avrian Sadeq diduga melakukan penipuan pada Jumat, 29 Juli 2022.
Mereka menjual tanah seluas 225 m² di Jalan Magnolia IV No. 21 milik saksi Tedi Suharja kepada Isa Mansyur.
“Akibat perbuatan itu, korban menderita kerugian Rp 2,5 miliar,” ujar JPU.
Perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.