Kamis, 13 Februari 2025 0:51

KoranMandala.com -Sidang praperadilan terkait dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung digelar di PN Bandung, Jawa Barat. Dua tersangka dalam kasus ini adalah Pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Raden Bisma Bratakoesoma dan Sri.

Kuasa hukum keduanya, Idrus Mony, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum kuat. Ia menilai Bisma dan Sri merupakan korban kriminalisasi.

Menurutnya, sengketa kepemilikan lahan masih dalam proses perkara perdata dan belum ada putusan inkrah. Ia mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2021, khususnya Pasal 1 ayat 2.

Kasus Korupsi Kebun Binatang Bandung Masuk Sidang Praperadilan

“Aturan ini menyebut tanah terlantar adalah tanah yang tidak diusahakan, digunakan, atau dipelihara,” kata Idrus, Rabu 12 Februari 2025.

Ia menjelaskan bahwa seseorang bisa mendapatkan hak milik jika memenuhi syarat tertentu. Penguasaan lahan lebih dari 20 tahun bisa dianggap sah.

“Ini menjadi dasar Kebun Binatang Bandung mengklaim hak kepemilikannya,” tambahnya.

Idrus menegaskan bahwa penegakan hukum membutuhkan proses panjang dan energi besar.

“Sidang praperadilan ini harus berjalan dengan adil hingga Jumat, 14 Februari 2025,” ujarnya.

Dalam sidang ini, pemohon mengajukan empat saksi dan satu ahli pidana untuk membuktikan klaim mereka.

Saksi ahli, Azmy Syahputra, menyebut tidak mungkin kasus lahan dari 1956 dipertanggungjawabkan kepada ahli waris di 2025.

“Ini seperti orang lain makan, tetapi orang lain yang harus mencuci piring,” katanya.

Azmy menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Bisma dan Sri. Ia juga mempertanyakan prosedur Kejati Jabar dalam menetapkan tersangka.

“Kami mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dan penerapan pasal dalam kasus ini,” ujar Idrus.

Ia menambahkan bahwa objek sengketa belum memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi Kejati Jabar tetap memaksakan kasus ini.

“Kami meminta Jaksa Agung dan lembaga hukum lain memonitor dugaan penyimpangan dalam kasus ini,” tutup Idrus.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version