KoranMandala.com -Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jabar menegaskan pemecatan Valyano Boni Raphael berdasarkan aspek akademik serta mental dan kepribadian.
Kepala SPN Polda Jabar, Kombes Dede Yudi Firdiansyah, menyebut Valyano mulai menempuh pendidikan bintara Polri pada 22 Juli 2024.
Namun, sejak 27 Juli hingga 31 Oktober 2024, ia sering mengajukan izin berobat ke Poliklinik SPN dan rumah sakit.
Polisi Ungkap Kronologi Anggota Marching Band Tewas di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi
Keluhannya beragam, mulai dari sakit gigi, sakit bahu, sesak napas, pusing, demam, nyeri dada, hingga nyeri kencing.
Pemecatan Valyano ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolda Jabar Nomor KEP/1605/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024.
“Dua aspek penyebab pemecatan adalah akademik serta mental dan kepribadian,” ujar Dede, Kamis 13 Februari 2025.
Valyano tercatat absen 132 jam pelajaran di kelas atau 11 persen dari total jam belajar.
Ia juga tidak mengikuti 100 jam pelajaran lapangan, setara 8,33 persen dari total jam pelajaran.
Secara keseluruhan, ia melewatkan 232 jam pelajaran atau 19,33 persen dari total 1.200 jam pelajaran wajib.
Jumlah ketidakhadirannya telah melebihi batas maksimal 12 persen yang ditetapkan SPN Polda Jabar.
Selain akademik, Valyano juga memiliki catatan buruk dalam aspek mental dan kepribadian.
“Ia memberi identitas palsu saat penelusuran mental kepribadian,” lanjut Dede.
Dalam formulir penelusuran, Valyano mengaku tidak pernah mengikuti pendidikan militer TNI atau Polri.
Namun, hasil koordinasi dengan TNI AL menunjukkan ia pernah mengikuti Dikmaba TNI AL angkatan XLIII/1 tahun 2023.
Valyano dikeluarkan dari pendidikan TNI AL karena mengalami depresi berat dan absen selama 69 hari.
Tim psikologi Polda Jabar melakukan pemeriksaan dan menemukan gejala gangguan psikologis pada Valyano.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi mentalnya dapat menghambat kemampuannya menjalankan tugas kepolisian secara optimal.