Sabtu, 15 Februari 2025 18:24

KoranMandala.com -Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan Kebun Binatang Bandung, Jumat 14 Februari 2025. Gugatan itu diajukan oleh pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri.

Majelis hakim menolak seluruh gugatan pemohon. Tim kuasa hukum Kebun Binatang Bandung, Idrus Mony, menghormati keputusan tersebut. Namun, ia menilai ada hal yang bertolak belakang dengan fakta dalam sidang praperadilan.

“Kami menganggap putusan ini janggal,” kata Idrus.

Kasus Korupsi Kebun Binatang Bandung Masuk Sidang Praperadilan

Ia mempertanyakan beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim. Menurutnya, tidak ada korelasi antara putusan dengan fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan.

“Asumsi kami, klien kami adalah korban kriminalisasi yang dilakukan Kejati Jabar,” ujarnya.

Idrus menegaskan timnya akan terus berupaya membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Kami akan mempersiapkan bukti-bukti lain untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” katanya.

Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tetap berlanjut.

“Permohonan praperadilan dari Sri ditolak majelis hakim, sehingga penyidikan tetap berjalan,” katanya.

Sementara itu, putusan pengadilan terhadap Raden Bisma dijadwalkan keluar pekan depan.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version