KoranMandala.com -Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membekukan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, menyebut pembekuan dilakukan setelah menerima surat dari Dirjen AHU Kemenkumham RI.
“Dalam surat bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU membekukan status hukum Yayasan Margasatwa Tamansari,” ujar Dwi, Jumat 14 Februari 2025.
Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Kebun Binatang Bandung
Sebelumnya, Kejati Jabar telah menyita enam aset di Kebun Binatang Bandung. Aset tersebut meliputi kantor, rumah sakit hewan, dan restoran.
Selain membekukan badan hukum yayasan, Kejati Jabar juga memblokir rekening milik Yayasan Margasatwa Tamansari.
Pengadilan Negeri Bandung menolak praperadilan tersangka Sri terkait kasus Kebun Binatang Bandung. Kejati Jabar melanjutkan proses pemberkasan.
Tersangka Sri dan Raden Bisma Bratakusumah (RBB) ditahan karena menguasai tanah negara milik Pemkot Bandung.
Sejak Januari 2022, RBB menjabat Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Sri menjadi Ketua Pembina yayasan.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Cahya, menyebut lahan Kebun Binatang Bandung seluas 13,9 hektare milik Pemkot Bandung.
Lahan itu tercatat sebagai barang milik daerah (BMD) sejak 2005 dan disewa Yayasan Margasatwa Tamansari.
Namun, perjanjian sewa berakhir 30 November 2007. Yayasan tetap mengelola kebun binatang tanpa menyetor uang ke kas daerah.
“Pada 2017-2020, tersangka Sri menerima Rp 6 miliar untuk keperluan pribadi,” kata Cahya.
Pada 21 Januari 2022, yayasan mengalami pergantian kepengurusan. Sri ditunjuk sebagai Ketua Pembina, RBB sebagai Ketua Pengurus.
Setelah pergantian, yayasan tetap menguasai lahan tanpa membayar sewa ke Pemkot Bandung. Negara rugi Rp 25 miliar.
Rinciannya, sewa tanah Rp 16 miliar, uang sewa dari JS Rp 5,4 miliar, dan pajak PBB Rp 3,5 miliar.
“Tersangka RBB menikmati uang sewa Rp 600 juta untuk keperluan pribadi,” ujar Cahya.
RBB dan Sri dijerat Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.