Minggu, 16 Februari 2025 1:25

KoranMandala.com -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam toples kue lebaran.

Petugas juga menangkap seorang pengedar yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial KD (39), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Barang bukti yang disita ditaksir bernilai sekitar Rp 500 juta.

Terbaru, Nih! 15 Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 12 Februari 2025

“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial KD atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 500 gram. Jika diuangkan, sabu setengah kilogram ini senilai Rp 500 juta,” ujar AKP Usep Sudirman, Sabtu (15/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan, KD diketahui mendapatkan sabu dari seorang pemasok asal Bogor. Saat ini, polisi masih memburu pemasok tersebut.

“Pemasok dari Bogor masih dalam pengejaran petugas kepolisian,” tambah AKP Usep.

Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar di awal tahun 2025. Pasalnya, peredaran sabu dalam jumlah besar seperti ini jarang ditemukan di Garut.

Atas perbuatannya, KD dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara,” pungkas AKP Usep Sudirman.

Polres Garut terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran barang haram tersebut.**




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version