KoranMandala.com -Bank Kuningan menyerahkan 33 berkas debitur bermasalah ke Kejaksaan Negeri Kuningan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Direktur Utama Bank Kuningan, Dodo Warda, menegaskan langkah ini bertujuan memperkuat penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan perpanjangan kerja sama dilakukan oleh Dodo Warda dan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Sunarto, Selasa 18 Februari 2025.
Ciayumajakuning Entrepreneur Festival Kembangkan UMKM di Kuningan
Dodo menyatakan bahwa kerja sama ini diharapkan meningkatkan kinerja Bank Kuningan dalam menangani perkara perbankan.
Sunarto menekankan bahwa MoU ini harus memberikan manfaat nyata bagi kedua pihak, bukan hanya sekadar seremonial.
Ia juga menegaskan kesiapan Kejaksaan dalam membantu Bank Kuningan dalam konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian masalah hukum.
Kerja sama ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang penegakan hukum perdata.
Dodo menyebut MoU ini memiliki tiga tujuan utama, yakni penanganan hukum, peningkatan pemahaman hukum, dan pemberian bantuan hukum.
Ia juga mengapresiasi Kejaksaan karena ini merupakan kerja sama ketiga yang telah memberi manfaat dalam penyelesaian masalah kredit.