KoranMandala.com -Kejari Kota Bandung melacak aset terkait dugaan korupsi dana PIP di STIA Bagasasi Bandung. Total kerugian mencapai USD 120.000 dan Rp 100 juta.
Pelacakan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan tersangka di Kantor Kejari Kota Bandung, Kamis 20 Februari 2025.
Bidang Pidana Khusus Kejari Bandung telah menetapkan MYA dan MFA sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari.
Kejati Jabar Bekukan Yayasan Pengelola Kebun Binatang Bandung
“MYA adalah Ketua STIA Bagasasi dan MFA Bendahara Yayasan Bagasasi. Keduanya ayah dan anak,” kata Irfan.
Potongan dana bervariasi antara Rp 2-3 juta per mahasiswa pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Tim penyidik terus mengupayakan pengembalian kerugian negara akibat penyimpangan dana PIP di STIA Bagasasi.
Tersangka memotong dana living cost mahasiswa untuk operasional yang tidak terkait langsung dengan pembelajaran.
Tindakan itu melanggar peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tentang penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP).