KoranMandala.com -Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang pemuda berinisial N (26) di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
N ditangkap karena menanam tujuh pohon ganja setinggi satu meter di dalam rumahnya. Polisi menemukan tanaman tersebut setelah mendapat laporan masyarakat.
“Kami menemukan tujuh pohon ganja dan 40 bibit dalam pot kecil atau kapas,” kata AKBP Agah Sonjaya, Sabtu 22 Februari 2025.
Polrestabes Bandung Perketat Pengamanan Jelang Ramadan, Patroli Ditingkatkan
Menurut pengakuan N, tanaman ganja tersebut milik kakaknya berinisial I, yang kini berada di luar negeri.
“Kakaknya menanam sejak Mei 2024, lalu menitipkannya kepada N untuk dirawat,” jelas Agah.
Ganja tersebut dirawat menggunakan cahaya buatan di ruangan khusus agar tetap hidup.
Polisi masih mendalami apakah tanaman ganja itu untuk konsumsi pribadi atau diperjualbelikan.
“Kami akan menyelidiki lebih lanjut, termasuk peran keluarga dalam kasus ini,” ujar Agah.
Selain menahan N, polisi juga memeriksa ibunya yang tinggal di rumah tersebut.
Sementara itu, kakak N, berinisial I, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).