Senin, 24 Februari 2025 20:58

KoranMandala.com -Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, dipindahkan dari tahanan KPK, Jakarta Timur, ke Rutan Kebonwaru, Senin 24 Februari 2025.

Ema tengah menjalani sidang kasus korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City di PN Bandung bersama empat mantan anggota DPRD Kota Bandung. Keempat terdakwa lainnya adalah Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Fery Cahyadi.

Kepala Rutan Kebonwaru, Pance Daniel, mengonfirmasi penerimaan tahanan atas nama Ema Sumarna pada hari ini pukul 10.00 WIB. Setelah tiba, pihaknya melakukan pengecekan administrasi dan pemeriksaan kesehatan,

Kasus Korupsi CCTV Bandung: Empat Eks Anggota DPRD Didakwa Terima Rp 1 Miliar

“Kelengkapan administrasi sudah dicek, tanpa ada penahanan terputus. Dari pemeriksaan kesehatan, ditemukan penyakit diabetes sejak 2019 dan pemasangan ring jantung pada 2019 dan 2020,” kata Pance.

Menurut Pance, Ema dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandung untuk menghadiri persidangan di PN Bandung pada Selasa 25 Februari 2025.

Sebelumnya, Ema menjalani dua kali persidangan secara daring dari Rutan KPK. Sementara itu, empat terdakwa lainnya mengikuti persidangan langsung di PN Bandung.

Besok, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version