Selasa, 25 Februari 2025 19:20

KoranMandala.com -Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 25 Februari 2025. Lima terdakwa dalam kasus ini adalah Ema Sumarna, eks Sekda Kota Bandung, serta empat eks anggota DPRD Kota Bandung: Riantono, Achmad Nugraha, Fery Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Persidangan kali ini menghadirkan tiga saksi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, yaitu Kasi Lalu Lintas Jalan Andri Fernano Sijabat, Kasubag Program Roni Achmad Kurnia, dan Kasi Perlengkapan Jalan Dimas Sodik Mikail.

Saksi Andri Fernano Sijabat mengungkapkan bahwa kasus ini terkait anggaran Rp 5 miliar dari APBD Perubahan 2022. Total anggaran proyek pengadaan CCTV Bandung Smart City mencapai Rp 47 miliar.

Kasus Korupsi CCTV, Ema Sumarna Dipindahkan ke Rutan Kebonwaru

“Bidang kami mendapat alokasi Rp 7,5 miliar, dengan Rp 5 miliar untuk pengadaan CCTV dan Rp 2,5 miliar untuk alat pemberi isyarat lalu lintas (Apill),” kata Andri.

Ia menjelaskan, Apill diusulkan oleh anggota DPRD karena maraknya aksi kriminalitas di Bandung akibat minimnya penerangan jalan. Pada November 2022, ia bertemu terdakwa Yudi Cahyadi di sebuah kafe di Bandung. Pertemuan itu diinisiasi oleh terpidana Khairul Rijal, eks Sekdishub Kota Bandung.

“Pertemuan itu membahas usulan Apill ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Ema Sumarna,” ujarnya.

Ia juga mengungkap bahwa pihaknya menerima instruksi terkait anggaran perubahan dari anggota DPRD, yaitu Yudi Cahyadi, Riantono, dan Achmad Nugraha.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version