KoranMandala.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Indra, menegaskan bahwa sejumlah pejabat yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City, termasuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung saat ini, akan dipanggil ke persidangan untuk memberikan kesaksian.
“Semua saksi yang berkaitan dengan dakwaan, baik suap maupun gratifikasi, akan kami panggil. Saat ini, kami fokus pada dugaan suap terlebih dahulu, tetapi tidak mengesampingkan unsur gratifikasinya,” ujar Tony di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 25 Februari 2025.
Tony mengungkapkan adanya dugaan pengusulan uang dari dinas terkait, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR).
Auto BOOYAH! 15 Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 25 Februari 2025,
“Tadi saya tanya ke saksi, apakah ada pengusulan uang dari dinas? Dijawab ada, yaitu THR. Dan ada buktinya yang mengarah ke B1, B3, dan D1. Jika merujuk ke B3, itu berarti terdakwa Ema Sumarna yang saat itu menjabat sebagai B3. Sementara B1 mengarah ke wali kota. Nanti, hal ini akan dijelaskan lebih lanjut oleh terpidana Khairul Rijal dan Kepala Dinas Dadang Darmawan,” jelasnya.
Terkait total persentase yang diminta dalam proyek pengadaan CCTV, Tony menyebutkan angka yang bervariasi. Misalnya, PT Marktel diminta memberikan 25 persen karena mendapatkan banyak pekerjaan dengan anggaran sekitar Rp6,2 miliar.
“Sementara itu, PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang mendapatkan paket sekitar 14, tetapi dengan anggaran lebih kecil, yakni Rp2,2 miliar, diminta fee sebesar 10 persen. Hal ini disebut sebagai atensi dewan,” tambahnya.
Dalam persidangan kasus ini, KPK telah memanggil tujuh saksi, yaitu Ricky Gustiadi, Fizar Ramadhan, Wahyudi, Kalteno, Andri Fernando Sijabat, Roni Achmad Kurnia, dan Dimas Sodik Mikail.
Kasus ini masih terus bergulir di PN Bandung dan diperkirakan akan menghadirkan lebih banyak saksi dalam sidang berikutnya.*