KoranMandala.com – Aktivis Anak Bangsa dan Masyarakat Peduli Keadilan mengkritik kinerja Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Mereka menyoroti majelis hakim PN Bandung Kelas 1A Khusus yang menerima gugatan perdata No. 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg. Gugatan itu diajukan oleh Hendrew Sastra Husnandar terhadap Norman Miguna.
Koordinator aksi, Agus Satria, mengatakan Hendrew sebelumnya sudah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Hendrew dipidana lima bulan dengan masa percobaan sepuluh bulan. “Terpidana justru menggugat korban Rp 24 miliar karena merasa dirugikan atas laporan pidana dan pemberitaan media,” kata Agus, Kamis 27 Februari 2025.
Majelis hakim PN Bandung, yang diketuai Tuti Haryati dengan hakim anggota Dalyusra, akhirnya mengabulkan sebagian gugatan. Pada 26 November 2024, mereka menetapkan sita jaminan terhadap dua objek tanah dan bangunan tergugat. Padahal, objek tersebut tidak termasuk dalam sengketa.
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu Desak PN Bandung Cabut Hak Pihak Terkait
“Putusan ini aneh. Seharusnya dibacakan 24 Desember 2024, tetapi ditunda hingga 7 Januari 2025. Gugatan dikabulkan sebagian, termasuk sita aset tergugat dan hukuman membayar Rp 4 miliar,” ujar Agus.
Menurutnya, keputusan ini bisa menjadi preseden buruk. “Nantinya, banyak terpidana menggugat korban dengan dalih dirugikan. Hakim seolah berpihak kepada penggugat,” tegasnya. Ia juga mempertanyakan mengapa tiga perkara gugatan antara pihak tersebut selalu ditangani hakim yang sama.
Massa aksi menuntut agar majelis hakim PT Bandung bersikap netral dalam memutus perkara ini. Mereka meminta putusan PN Bandung dibatalkan dan hakim yang dianggap berpihak ditindak.
“Kami yakin, walau langit runtuh, keadilan harus ditegakkan. Semua perbuatan akan dipertanggungjawabkan kelak,” ucap Agus.
Perwakilan aksi sempat bertemu dengan pihak PT Bandung melalui humas. Pihak PT Bandung menerima tuntutan mereka dan berjanji akan menindaklanjuti jika ada indikasi pelanggaran.