KoranMandala.com -Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Kejaksaan Agung menyebut PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite lalu mengoplosnya menjadi Pertamax. Namun, pembelian dilakukan dengan harga Pertamax.
Menindaklanjuti kasus ini, Satreskrim Polres Cimahi menggelar sidak di SPBU Cibabat, Kota Cimahi, Kamis 27 Februari 2025. Sidak dilakukan untuk memastikan BBM di SPBU sesuai standar kualitas dan kuantitas.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengatakan sidak melibatkan DPRD Cimahi, Disdagkoperim, Dispangtan, Iswana Migas, serta Pertamina. “Sesuai instruksi presiden, persiapan menjelang Ramadan, ketersediaan BBM harus terjaga kualitas dan kuantitasnya,” ujar Dimas.
Petugas melakukan uji tera BBM menggunakan bejana berkapasitas 20 liter sebanyak tiga kali. Hasil pengujian menunjukkan tidak ada kecurangan dalam distribusi BBM.
Dimas mengakui sidak ini berkaitan dengan isu BBM Pertamax oplosan. “Kami hanya bisa mengukur kuantitas. Pengecekan kualitas butuh BPH Migas karena alatnya tidak tersedia,” katanya.
Dalam sidak, Dimas juga meminta testimoni acak dari konsumen BBM Pertamax. “Kami cek dua sampel pembeli, tidak ada keluhan kerusakan kendaraan. Artinya, tidak bermasalah,” pungkasnya.