KoranMandala.com -Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jabar, Kombes Edwin Affandi, menyatakan tilang poin untuk kendaraan bermotor sudah berlaku. Namun, sistem ini belum diterapkan sepenuhnya dan masih terbatas pada pelanggar penyebab kecelakaan yang dihitung berdasarkan poin.
“Kami sudah menerapkan pengurangan poin bagi pengemudi yang menjadi tersangka dalam kecelakaan,” kata Edwin, Kamis 27 Februari 2025, di Mapolda Jabar.
Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pengurangan 12 poin. Jika kecelakaan menyebabkan korban jiwa, maka poin yang dikurangi bisa mencapai 30.
PenerapanTilang Poin, Polrestabes Bandung Tunggu Keputusan Polda Jabar
“Jika pengurangan poin sudah melebihi batas, kami akan merekomendasikan pencabutan SIM melalui pengadilan saat sidang kecelakaan,” ujar Edwin.
Untuk pelanggaran ringan, sistem tilang masih mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Saat ini, terdapat 20 titik kamera ETLE di Jabar yang menargetkan pelat nomor kendaraan.
“Kamera ETLE menggunakan teknologi face recognition untuk mengenali wajah pengendara. Surat tilang dikirim ke alamat rumah atau melalui WhatsApp,” jelas Edwin.
Tilang poin belum diterapkan sepenuhnya karena masih menyesuaikan dengan sistem yang ada dan instruksi dari Korlantas Polri.
“Penilangan dilakukan dengan dua skema, yakni ETLE untuk pelanggaran ringan dan tilang poin untuk pelanggaran berat,” katanya.
Edwin berharap masyarakat memperoleh SIM melalui prosedur resmi demi keselamatan saat berkendara di jalan.