KORANMANDALA.COM – Terus berlanjut terkait dugaan kasus gartifikasi dari proyek revitalisasi Pasar Banjaran yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna (Kang DS).
Dugaan tersebut berawal dari laporan Masyarakat Pencari Keadilan yang dimotori oleh Piar Pratama serta Aktivis Pemuda Bandung Raya, Bilal Alfarizi.
Bahkan kabar terakhir meninformasikan bahwa ada nama baru yang diduga terlibat dalam dugaan kasus gartifikasi revitalisasi pasar Banjaran itu.
Nama baru tersebut berinisial END yang dijadikan sebagai salah satu alat bukti yang dilampirkan dalam laporan aduan masyarakat tersebut ke Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK) Jakarta.
Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi Rp4,5 Miliar, Bupati Bandung Dadang Supriatna Bakal Dimakzulkan DPRD?
Dengan adanya laporan yang melampirkan nama tersebut, dianggap sebagai bentuk untuk memenuhi tim penyelidik KPK dalam upaya proses pemanggilan Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
“Saya kembali memenuhi undangan KPK terkait kelengkapan alat bukti kausu tersebut,semoga alatbukti yang sudah diserahkan,cukup,” kata Bilal di Gedung Merah Putih, pada Senin, 5 Juni 2023.
Lebih jauh Bilal menerangkan, jika sebelumnya dalam laporan tersebut melampirkan sejumlah nama yang diduga terlibat, diantaranya Direktur Utama Bangun Niaga Perkasa yang berinisial EK.
Sedangkan peran sosok END dalam dugaan kasus gratifikasi pasar Banjaran itu lsebagai eksekutor.
“Peran END dalam kausus ini dia sebagai eksekutor, dia memberikan sejumlah uang dan mobil (Toyota) Fortuner kepada Bupati,”ungkap Bilal.
Lantas,END sendiri merupakan anak buah atau kaki tangan dan orang kepercayaan EK.
“Dia anak buah yang dipercaya EK, sekaligus orang yang mengeksekusi pemberian uang dan mobil,” jelas Bilal.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Bupati Bandung, Dadang Supriatna diduga telah menerima barang berupa kendaraan mewah Toyota Fortuner berwarna Hitam, serta sejumlah uang yang mencapai Rp4,5 Miliar atas proyek revitalisasi Pasar Banjaran.
Proses grativikasi tersebut dilakukan pada saat bulan puasa beberapa waktu lalu oleh perusahaan pemenang tender dalam proyek revitalisasi Pasar Banjaran.
Lebih lanjut Bilal mengatakan bahwa proses penyerahan uang tersebut dibagi dalam beberapa termin, diantaranya Rp750 juta sebanyak 2kali, serta sisanya sebesar Rp3 Miliar sebagai pelunasan.
Juru bicara Komisi Anti Rasuah, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Bupati Bandung, setelah sebelumnya KPK telah melakukan penelaahan terhadap laporan dugaan gratifikasi tersebut ke tingkat penydikan. (*)