Kasus Subang Terbaru! Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD Sentil Kepolisian, Anjas: Dua Alat Bukti Sudah Cukup untuk Menjerat Tersangka
KORANMANDALA.COM – Hingga saat ini, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenali dengan kasus Subang sudah berjalan hampir 2 tahun.
Namun, siapa pembunuh Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan tewas mengenaskan di bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 lalu masih menjadi misteri.
Perkembangan dari kasus pembunuhan Ibu Tuti dan juga Amel terkini dijelaskan oleh Anjasmara di kanal Youtubenya Anjas Thailand pada Kamis 1 Juni 2023.
Anjas yang merupakan seorang Dosen itu kembali mengutip keterangan dari Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan bahwa jika alat bukti sudah lengkap kemudian kepolisian tidak mentersangkakan orang tersebut itu adalah bagian dari pelanggaran hukum.
“Dalam aturan hukum di Indonesia dibutuhkan dua alat bukti untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak,” jelasnya.
Anjas menjelaskan bahwa bukti-bukti itu terdiri dari 5 jenis yakni keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, petunjuk dan juga surat.
“Dua saja dari bukti-bukti itu sudah bisa menentukan seseorang menjadi tersangka,” beber Anjas.
Sementara dalam kasus ini ada beberapa saksi yang data-data ilmiahnya itu merujuk sekali ke kategori di atas.
“Paling tidak mereka itu adalah orang yang mengetahui maka dalam kasus ini itu minimal ada 4 kategori yang terpenuhi,” imbuhnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Subang: Inilah Sketsa Pelaku dan Profil Mr X, Kenapa Belum Ditangkap?
Ia pun yakin dalam kasus ini ada orang yang membantu dan mengetahui, eksekutor pelaksana, dan juga dalangnya
“Aku yakin sekali saksi-saksi tersebut paling tidak punya petunjuk-petunjuknya ke sana,” tuturnya.
Anjas pun menyoroti adanya noda darah di baju salah seorang saksi.
“Bisa ku sebutkan alat pertama urusan dengan DNA, coba siapa saksi yang ada percikan noda merah di bajunya,” kata Anjas.
“Dan sudah dikatakan sudah dikonfirmasi darah, siapakah saksi tersebut, apakah tidak bisa menjadi bukti, alat bukti ada lima ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, keterangan petunjuk dan surat,” katanya.
Anjas juga menegaskan, bahwa jika bisa merah itu milik kedua almarhumah yaitu ibu Tuti dan Amel jauh lebih janggal.
Baca juga: Kejanggalan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ternyata Begini Indikasi Pelaku Hilangkan Jejak
“Kalau dari noda darah tersebut kalau sudah dikonfirmasi adalah darah, itu miliknya siapa? Milik Amel atau miliknya ibu Tuti?, Kalau miliknya Amel doang janggal, kalau miliknya ibu Tuti doang janggal, kalau milik keduanya noda merah itu jauh lebih janggal,” kata Anjas. ***