KoranMandala.com -Pengusaha Hirawan Ardiwinata menggugat Bank OCBC NISP karena tidak mengembalikan jaminan kredit selama 24 tahun. Kreditnya lunas sejak 28 September 2001 sesuai surat Nomor: 046/KPO.Kr/SK/2001.
Namun, sertifikat tanah di Pangandaran, Setiabudi Regency Bandung, dan surat obligasi belum dikembalikan. Hirawan menggugat secara perdata di PN Bandung pada 11 Juli 2024 dengan register No. 296/Pdt.G/2024/PN.Bandung.
Majelis hakim PN Bandung mengabulkan gugatan Hirawan pada 20 Januari 2025. Putusan menyatakan Bank OCBC NISP melakukan wanprestasi karena tidak mengembalikan jaminan kredit.
PN Bandung menyita tanah 92.110 meter persegi di Desa Cikembulan, Pangandaran, melalui PN Ciamis pada 4 Februari 2025. Penyitaan tercatat dalam surat penetapan No. 1/Pdt.P.Sita.Del/2025/PN Ciamis Jo. No. 296/Pdt.G/2024/PN Bandung.
Aset yang disita berupa tanah dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1/Desa Cikembulan atas nama PT Starstrust. Berita acara penyitaan ditandatangani Ketua PN Ciamis, Rosnaindah, SH., MH.
Selain tanah di Pangandaran, Hirawan mengagunkan 25 kavling di Setiabudi Regency Bandung dan surat obligasi. Obligasi tersebut milik PT Astra II, PT BTN VIII, PT Pindo Deli, dan PT PLN V861.
Kuasa hukum Hirawan, Yanto Pranoto, SH, menegaskan aset yang disita tidak boleh dipindahtangankan. Ia mendesak Bank OCBC NISP segera mengembalikan jaminan kredit sesuai putusan pengadilan.
“Kami melakukan persiapan selama satu tahun agar gugatan tidak mudah dipatahkan,” ujar Yanto, Jumat 28 Februari 2025.
Menurutnya, lebih dari 20 kali pertemuan digelar sebelum gugatan diajukan. Upaya hukum dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Kami tidak menyalahkan pengacara sebelumnya. Kami hanya memastikan gugatan kuat dan tidak terbantahkan,” katanya.
Ia menegaskan ini baru tahap awal. Masih ada kemungkinan perkembangan baru ke depan.
“Kami berharap keadilan masih bisa didapatkan di Indonesia,” pungkasnya.