KoranMandala.com -Nama Riva Siahaan mendadak menjadi sorotan nasional setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Jabatan tertingginya sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang ia emban sejak Juni 2023 kini tercoreng oleh skandal yang diduga merugikan negara hingga Rp1.000 triliun atau setara dengan satu kuadriliun rupiah.

Sejumlah nama lain ikut terseret dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi Pertamina seperti Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, serta beberapa petinggi perusahaan swasta. Namun, di antara para tersangka, Riva disebut-sebut sebagai tokoh sentral yang diduga mengatur mekanisme permainan harga bahan bakar minyak (BBM), terutama terkait pembelian Pertalite dengan harga Pertamax yang kemudian dilakukan blending untuk meningkatkan kualitasnya.

Dari Anak Buah hingga Puncak Karier di Pertamina

Riva Siahaan bukanlah orang baru di Pertamina. Lulusan Universitas Trisakti ini memulai kariernya di dunia profesional sebagai account manager di Matari Advertising sebelum bergabung dengan Pertamina pada tahun 2008. Selama 15 tahun, ia mendaki jenjang karier di berbagai anak perusahaan Pertamina hingga akhirnya dipercaya memimpin Pertamina Patra Niaga.

Sepanjang kariernya, ia dikenal sebagai sosok yang ambisius dan strategis. Beberapa jabatan penting yang pernah ia pegang di Pertamina antara lain:

Key Account Officer (2008-2010)

Senior Bunker Officer (2010-2015)

Bunker Trader di Pertamina Energy Service (2015-2016)

VP Crude and Gas Operation di Pertamina International Shipping (2019-2020)

Corporate Marketing and Trading Director di Pertamina Patra Niaga (2021-2023)

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (2023-2025)

Jabatan-jabatan strategis ini memberinya akses luas dalam pengelolaan perdagangan minyak mentah dan bahan bakar. Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeretnya ke dalam kasus mega korupsi ini justru berasal dari periode terakhir kepemimpinannya di Pertamina Patra Niaga.

Kekayaan yang Ketahuan Saja Meroket: Dari Rp3 Miliar ke Rp18,9 Miliar

Selain skandal korupsi, publik juga menyoroti lonjakan tajam harta kekayaan Riva Siahaan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, kekayaannya meningkat hampir enam kali lipat dalam kurun waktu empat tahun.

2021: Rp3,1 miliar

2022: Rp4,1 miliar

2023: Rp5,2 miliar

2024: Rp9,3 miliar

2025: Rp18,9 miliar

Kenaikan drastis terjadi pada periode 2024-2025, di mana kekayaannya melonjak hampir Rp10 triliun dalam satu tahun. Sumber kekayaan ini pun menjadi tanda tanya besar, mengingat dugaan korupsi yang kini menjeratnya.

Rinciannya, harta Riva terdiri dari:

Tanah dan Bangunan: Rp7,75 miliar

Alat Transportasi dan Mesin: Rp2,9 miliar

Harta Bergerak Lainnya: Rp808 juta

Surat Berharga: Rp1,5 miliar

Kas dan Setara Kas: Rp8,6 miliar

Utang: Rp2,6 miliar

Banyak pihak menduga, lonjakan kekayaan ini tidak hanya berasal dari gaji dan tunjangan sebagai pejabat BUMN, tetapi juga dari praktik bisnis ilegal yang kini diusut oleh Kejaksaan Agung.

Dampak Besar dan Langkah Hukum

Kasus korupsi ini mengguncang BUMN terbesar di Indonesia dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional. Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum terhadap Riva Siahaan dan para tersangka lainnya akan berjalan transparan.

Sementara itu, masyarakat dan warganet terus mengawal kasus ini, menuntut agar seluruh aktor yang terlibat dihukum seberat-beratnya. Skandal ini juga menjadi tamparan keras bagi pemerintah dalam pengawasan perusahaan pelat merah, terutama dalam bisnis yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat.

Kini, Riva Siahaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, setelah sempat menikmati puncak kejayaan di Pertamina. Dari karier gemilang, kini namanya tenggelam dalam salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version