KoranMandala.com -Para terdakwa kasus korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City keberatan atas kesaksian Anton Sunarwibowo di Pengadilan Tipikor, Selasa 4 Maret 2025.

Ema Sumarna menilai kesaksian Anton, Kepala Bappelitbang Kota Bandung, tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

“Saya keberatan dengan kesaksian saksi. Anton menyebut ada kesepakatan TAPD dan Banggar DPRD pada 26 September 2022. Itu fitnah,” ujar Ema.

Eks Wali Kota dan Ketua DPRD Bandung Bersaksi di Sidang Korupsi CCTV

Menurutnya, pada 26 September 2022, ia baru berangkat dari Bandung ke Semarang, sehingga tidak mengetahui kesepakatan tersebut.

Ema juga membantah pernyataan Anton bahwa usulan Dishub Kota Bandung terkait PJU dan CCTV merupakan kegiatan baru.

“Itu bukan kegiatan baru. Itu bagian dari rancangan kebijakan umum perubahan anggaran (RKUPA),” tegasnya.

Ema juga menolak pernyataan Anton bahwa transformasi transportasi berkorelasi dengan Bandung Poek.

“Saya juga tegaskan, tidak benar Wali Kota Yana Mulyana ke Semarang atas permintaan saya,” kata Ema.

Anton kemudian meralat tanggal kesepakatan Banggar DPRD dari 26 menjadi 27 September 2022.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version