KoranMandala.com -Mantan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek CCTV dalam program Bandung Smart City. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (4/3/2025).
Dalam persidangan, Tedy membantah adanya pertemuan di Semarang pada 2022 yang membahas kesepakatan pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) untuk proyek tersebut. Ia menegaskan, pertemuan di Semarang hanya studi komparasi yang diadakan DPRD Kota Bandung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bandung.
Terdakwa Korupsi CCTV Bandung Keberatan dengan Kesaksian di Sidang
“Pertemuan itu tidak membahas proyek Bandung Smart City, termasuk pengadaan CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL). Yang dibahas adalah RKUA-PPAS untuk anggaran murni 2023,” ujar Tedy.
Ia juga menjelaskan bahwa isu “Bandung Poek” baru mencuat pada 22 Agustus 2022 dalam rapat DPRD Kota Bandung setelah video di kanal YouTube Narasi Newsroom menyoroti wilayah gelap rawan kriminalitas. Isu tersebut disampaikan oleh Riantono, anggota DPRD yang kini menjadi terdakwa.
Pernyataan Tedy ditanggapi oleh Rizky Rizgantara, penasihat hukum Ema Sumarna, yang menilai kesaksiannya mematahkan dakwaan KPK mengenai adanya persekongkolan dalam pengesahan APBD-P 2022.
“Pernyataan Tedy Rusmawan telah mematahkan dakwaan yang menyebut adanya kongkalikong dalam pengesahan APBD Perubahan 2022 di Semarang,” kata Rizky.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani menyoroti peran Tedy sebagai Ketua DPRD Kota Bandung, terutama terkait asal-usul pengadaan proyek CCTV Bandung Smart City. Tedy menyebut, usulan proyek berasal dari Riantono, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung saat itu.
Ia juga membantah mengetahui dugaan adanya fee proyek sebesar 10-20 persen, sebagaimana disebut dalam dakwaan.
“Saya tidak tahu soal itu,” ujar Tedy.
Selain itu, Jaksa KPK, Tito Jaelani, mempertanyakan aliran dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang disebut diterima ajudan Tedy dari jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Tedy mengakui adanya uang tersebut, tetapi mengklaim tidak menggunakannya.
“Ajudan saya menerima, lalu saya minta dikembalikan. Saat OTT, besarannya Rp 5 juta. Uang itu hanya titipan dan menjadi barang bukti di KPK,” katanya.
Sementara itu, jaksa mendakwa Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, telah memberikan suap Rp 1 miliar kepada empat mantan anggota DPRD Kota Bandung, yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
Suap tersebut diduga merupakan commitment fee untuk pengesahan APBD-P 2022, yang mengalokasikan tambahan anggaran Rp 47,3 miliar ke Dishub Kota Bandung. Uang diberikan secara bertahap melalui mantan pejabat Dishub, Khairul Rijal dan Dadang Darmawan.
Berikut rincian dugaan aliran dana suap kepada para terdakwa:
Riantono menerima Rp 270 juta
Yudi Cahyadi menerima Rp 500 juta
Achmad Nugraha Wijaya menerima Rp 200 juta
Ferry Cahyadi menerima Rp 30 juta
Jaksa menegaskan, Ema berperan sebagai pemberi suap untuk meloloskan anggaran proyek Bandung Smart City.
“Ema Sumarna telah memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata jaksa KPK, Tito Jaelani.