Koran Mandala -Persidangan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha tekstil Miming Theniko terus berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung. Pada Kamis 6 Maret 2025, saksi ahli perbankan dari Universitas Tarumanegara, Roy B. Tulaar, memberikan keterangan.
Roy menjelaskan aturan hukum terkait cek dan bilyet giro kosong yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. “Hukum penerbit cek kosong dilihat dari aturan perbankan, hukum perdata, dan hukum pidana,” ujarnya.
Ia menyebut penerbitan cek kosong dapat dikategorikan sebagai penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP. Sanksi dapat dijatuhkan jika unsur pidana terpenuhi, seperti maksud menguntungkan diri sendiri.
Roy juga menjelaskan masa berlaku cek dan bilyet giro. “Cek berlaku 70 hari ditambah enam bulan, sedangkan giro kadaluwarsa dalam 70 hari,” katanya.
Ia menegaskan alasan penolakan cek atau bilyet giro, seperti syarat formal tidak terpenuhi, tanda tangan tidak sesuai, atau dana tidak mencukupi.
Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), saksi dari Bank BCA KCU Asia Afrika, Sarah Ayu, memberikan keterangan terkait proses transaksi cek. Dalam dakwaan, Miming dituduh menipu pelapor The Siauw Tjhiu senilai Rp100 miliar melalui skema investasi fiktif.