Koran Mandala -Penjaga tahanan Pengadilan Negeri Bandung, Indah Ayu Wulandari, menggagalkan penyelundupan sabu oleh dua terduga kurir berinisial D dan H.
Barang haram itu rencananya diberikan kepada terdakwa kasus narkoba yang berada di ruang transit sidang.
Indah Ayu curiga saat D (berjaket hoodie hitam) menanyakan nama terdakwa di ruang transit. Ia pun melakukan pemeriksaan.
“Saya periksa karena dia tidak membawa tas. Saya temukan barang itu di pakaian dalamnya,” ujarnya, Kamis 6 Maret 2025.
Sementara itu, H juga menanyakan nama terdakwa. Saat tasnya diperiksa, petugas menemukan delapan paket sabu.
“Kurir D membawa empat gram sabu, sedangkan H membawa sekitar delapan gram,” kata Indah di PN Bandung.
Keduanya langsung diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terduga D mengaku disuruh mengirim barang haram itu kepada terdakwa dengan imbalan uang. Namun, ia menolak menyebut jumlahnya.
“Ya, saya disuruh kirim barang ke salah satu terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu, H tetap diam dan menolak memberikan keterangan saat digiring petugas kepolisian.