Koran Mandala -Sebuah toko jamu di Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, digerebek petugas gabungan pada Sabtu (8/3/2025) dini hari.
Penggerebekan dilakukan oleh Polsek Mangkubumi dan TNI setelah menerima laporan warga terkait dugaan penjualan minuman keras (miras). Operasi ini bertujuan menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan.
Petugas menemukan dan menyita puluhan botol miras berbagai jenis yang dijual di toko tersebut. Kapolsek Mangkubumi, Iptu Jajat Jatnika, menegaskan tindakan ini dilakukan demi menghormati bulan Ramadhan.
Polres Tasikmalaya Kota dan Bhayangkari Bagikan 500 Takjil untuk Warga Berpuasa
“Penggerebekan ini hasil kerja sama TNI-Polri serta peran aktif masyarakat melaporkan pelanggaran hukum,” kata Iptu Jajat, Minggu 9 Maret 2025.
Polisi akan terus menggelar operasi cipta kondisi guna menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban, terutama selama Ramadhan.
“Tindak tegas akan kami lakukan terhadap pelanggar hukum yang mengganggu ketentraman masyarakat,” tegasnya.
Toko jamu tersebut kini dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pemiliknya berpotensi dijerat pasal terkait penjualan miras.
Polisi dan TNI mengimbau masyarakat menjaga keamanan serta melaporkan kegiatan ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus menindak tegas segala tindakan yang merugikan masyarakat,” pungkas Iptu Jajat.