Koran Mandala – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di sektor perindustrian, perdagangan, dan perlindungan konsumen, Senin 10 Maret 2025. Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP.A/5/II/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/Polda Jabar, yang diterima pada 17 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial K, yang diduga memproduksi dan mengedarkan minyak goreng merek MinyaKita tanpa memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Kasus Kecurangan MinyaKita, Mulyadi: Cegah Mulai dari Kebijakan Makro
Menurut Jules, tersangka memperdagangkan minyak goreng sawit MinyaKita tanpa memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib. Selain itu, produk yang diedarkan tidak memiliki label berat bersih sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
“Tersangka mengemas MinyaKita dengan berat bersih 760 ml, padahal seharusnya 1 liter, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat,” ungkapnya.
Jules menambahkan, akibat perbuatan tersebut, konsumen mengalami kerugian karena produk yang mereka beli tidak sesuai standar yang dipersyaratkan.
Penyidik Unit 1 Subdit 1 (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar memperoleh informasi tentang adanya produksi minyak goreng MinyaKita dengan fasilitas yang tidak sesuai regulasi.
“Pada 13 Februari, penyidik mendatangi lokasi di Kasomalang, Subang, dan mengamankan tersangka K, warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kami telah memeriksa sembilan saksi dan tiga ahli, yaitu ahli perlindungan konsumen, ahli SNI, dan ahli dari Kementerian Perdagangan,” jelas Jules.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
2.520 botol kosong tanpa label
449 dus MinyaKita berisi 12 botol
163 ikat dus minyak merek MinyaKita
Sejumlah mesin produksi, dispenser, dan alat kemasan
Dokumen perusahaan terkait PT NNI
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar,” tutup Jules.