Koran Mandala -Jajaran Polsek Cicendo Kota Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian motor di parkiran rumah sakit serta penipuan dan penggelapan mobil rental.
Kapolsek Cicendo, Kompol Dadang Gunawan, mengatakan pihaknya menangkap delapan pelaku setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan data-data penting.
“Pelaku ada yang berperan sebagai pelaku utama, serta ada yang bertindak sebagai penadah atau penerima kendaraan terakhir,” katanya, Senin 10 Maret 2025.
Mengaku Polisi, Pelaku Sindikat Pencurian Mobil Diringkus Polsek Pameungpeuk dan Poltesta Bandung
Pelaku pertama, HH, ditangkap di Cianjur setelah menyewa kendaraan langsung dari pemilik rental di Jalan Otten, Cicendo.
Pelaku kedua, MM, turut membantu, sementara AP memalsukan data aplikasi agar pelaku sulit dilacak oleh pemilik rental.
Selanjutnya, RI dan AS menjadi penghubung ke HS sebagai pembeli. Polisi memancing HS hingga berhasil mendapatkan kendaraan.
“Kami mengungkap kasus ini selama 45 hari. GPS kendaraan sudah hilang, tetapi akhirnya unit ditemukan di Jakarta Barat,” katanya.
Mobil yang digelapkan adalah Toyota Kijang Innova Reborn 2.4 G, terakhir dipakai oleh pelaku berinisial MTI.
“Penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan apakah mereka spesialis atau bukan. Sementara ini, delapan pelaku tidak saling mengenal,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 378 Jo 33 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.