Koran Mandala -Anggota Polsek Cisurupan berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal dan obat-obatan terlarang dalam operasi yang digelar pada Senin malam, 10 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Kampung Pasar Kaler RT 02/RW 03, Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Pelaku yang diamankan adalah seorang ibu rumah tangga berinisial DS (37), yang berdomisili di desa tersebut.

Kirmir Jebol Sejak 2018, Warga Batununggal Merana Diterjang Banjir

Kapolsek Cisurupan, AKP Asep Saepudin, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran miras dan obat-obatan terlarang di wilayah mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian segera mendatangi lokasi dan melakukan tindakan tegas.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 20 botol alkohol 70% merek Onemed serta 20 bungkus obat-obatan jenis Neomethor yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Terbaru! 16 Akun FF Sultan Gratis Masih Aktif Hari Ini 11 Maret 2025

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menanggulangi peredaran miras ilegal dan obat-obatan terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mengurangi peredaran barang ilegal di masyarakat,” ujar AKP Asep Saepudin.

Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani permasalahan ini secara tegas dan berkelanjutan.*




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version