Koran Mandala -Sidang kasus korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City kembali digelar pada Selasa 11 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Bandung. Tiga saksi dihadirkan, yaitu Direktur Utama PT Marktel, Budi Santika, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny, dan staf Dishub Kota Bandung, Indra Permana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tony Indra, menjelaskan bahwa ketiga saksi terkait dengan terdakwa eks Sekda Bandung, Ema Sumarna. Sebelumnya, saksi Ricky Gustiadi, yang menjabat Kadishub, telah memberikan kesaksian.

“Kebiasaan di Dishub ini, kaitannya dengan anggaran, ada perintah dari Sekda Ema Sumarna. Dia selaku Ketua TAPD meminta Dishub berkoordinasi dengan DPRD, terutama Banggar, terkait anggaran,” kata Tony.

Terdakwa Korupsi CCTV Bandung Keberatan dengan Kesaksian di Sidang

Tony mengungkapkan ada dua mekanisme dalam kasus ini. Pertama, Dishub Kota Bandung melaksanakan kegiatan dengan memberikan fee kepada anggota Banggar. Kedua, kegiatan dilakukan Dishub tetapi anggarannya dikelola anggota DPRD dengan menunjuk pelaksana (LO).

“Kami akan menghadirkan terpidana Khairul Rijal sebagai saksi. Dia akan menjelaskan lebih rinci. Namun, kondisinya masih dalam pemulihan pascaoperasi jantung. Jika dokter mengizinkan, sidang berikutnya akan menghadirkannya,” ujar Tony.

Dalam persidangan, saksi Budi Santika mengaku menerima 15 paket pekerjaan dari Dishub melalui Khairul Rijal. Pekerjaan itu berasal dari APBD Perubahan 2022 dengan fee 25 persen.

“Fee itu diberikan PT Marktel ke Khairul Rijal sebagai atensi DPRD. Sebelum pekerjaan dimulai, Rijal membahas komitmen fee 25 persen dengan saya,” ungkap Budi.

Budi menambahkan, fee diberikan dalam empat tahap, dengan nominal pertama Rp 502 juta lebih. Total fee mencapai Rp 1.391.300.000.

Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi Khairul Rijal setelah dokter mengizinkan.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version