Koran Mandala -Dua begal motor di Jalan Setiabudi, Kota Bandung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Cidadap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Aksi pembegalan itu terjadi pada Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB dan sempat terekam CCTV.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menyebut korban adalah kakak beradik yang baru selesai menonton bareng.
Unit Reskrim Polsek Cidadap Tangkap Dua Begal Motor di Kota Bandung
Korban melihat pelaku dengan sepeda motor dan mencoba menghindar, tetapi justru dikejar oleh pelaku.
Saat dikejar, korban melihat pelaku membawa senjata tajam. Ketakutan, korban melajukan motornya dengan sangat kencang.
Namun, di gang dekat rumahnya, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari motornya.
Korban kemudian kabur, sementara pelaku berinisial NR dan IR mengambil sepeda motor korban.
“Kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Sukasari. Kami menyita barang bukti, seperti motor, jaket, senjata tajam, dan helm,” kata Budi, Rabu 12 Maret 2025.
Motif pelaku adalah ingin memiliki sepeda motor korban. Mereka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
“Para pelaku bukan residivis, tetapi kami masih menyelidiki apakah mereka pernah melakukan aksi serupa,” ujarnya.