Koran Mandala -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Dua tersangka berasal dari internal Bank BJB, sementara tiga lainnya dari pihak swasta yang terkait dalam perkara ini.
“YR (Yuddy Renaldi]) selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH (Widi Hartoto) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers, Kamis 13 Maret 2025.
Yuddy sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama Bank BJB setelah KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut.
Tiga tersangka lain dari pihak swasta adalah Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma yang turut diduga terlibat.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 222 miliar dalam kasus ini.
“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp 222 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.