Koran Mandala -Seorang wanita berinisial BL ditangkap oleh Satuan Reskrim Polrestabes Bandung setelah membunuh temannya sendiri di sebuah kosan di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung. Motif pembunuhan ini diduga karena kecemburuan sesama jenis.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat, 7 Maret 2025. Saat itu, korban IR bersama tersangka BL dan dua teman lainnya, LW serta MI, tengah mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan di kosan tersebut.
“Terjadi perselisihan karena LW meminta korban bertukar pasangan tidur. Namun, korban menolak hingga akhirnya terjadi adu mulut dan saling meludah,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin 17 Maret 2025.
Kecam Polisi Pembunuh, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi di Polrestabes Bandung
Perselisihan terus berlanjut hingga BL, yang masih dalam pengaruh minuman keras dan obat-obatan, melihat pisau di dekatnya.
Dalam kondisi emosi, BL mengambil pisau tersebut dan langsung menusuk leher kiri korban. Akibatnya, darah bercucuran deras dan korban tergeletak tak sadarkan diri.
“Melihat korban terkapar, para tersangka membawa korban ke Rumah Sakit Salamun. Namun, nyawanya tidak tertolong,” ujar Budi.
Setelah kejadian, LW menghubungi keluarga korban dan mengarang cerita bahwa IR menjadi korban begal. Mereka juga membersihkan lokasi kejadian serta membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Keluarga korban merasa ada kejanggalan dalam kematian IR dan akhirnya melaporkan kecurigaan mereka ke Polres Ciamis. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bahwa korban sebenarnya dibunuh.
“Setelah koordinasi dengan Polrestabes Bandung, kami menemukan bahwa korban meninggal akibat penganiayaan, bukan begal seperti yang diklaim tersangka,” ungkap Budi.
Polisi kemudian menangkap BL dan menetapkan LW serta MI sebagai tersangka. BL dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sedangkan LW dan MI dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.