KORANMANDALA.COM – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengabarkan bahwa pihaknya sudah menelaah laporan yang masuk dari masyarakat terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Divisi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat merekomendasikan untuk menaikan laporan masyarakat ini ke tahap penyidikan. “Setelah menelaah data dari laporan masyarakat dirasa cukup sehingga diputuskan untuk dinaikan ke tingkat penyidikan,” ujar Ali, dalam jumpa pers Jumat (2/6/2023).
Dalam waktu dekat ini KPK akan memanggil Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana gratifikasi pada pembangunan Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Pihak terkait akan dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan tersebut,”katanya.
Baca juga: Tablet Kelas Kakap! Samsung Galaxy Tab S8 Ultra Ditopang Baterai Belasan Ribu mAh, Cek Harganya di Sini
TERIMA TOYOTA FORTUNER DAN RP4,5 MILIAR
Penyelidikan KPK ini terkait dengan dugaan penerimaan uang Rp4,5 Miliar dan mobil Toyota Fortuner Warna Hitam yang diserahkan pada bulan puasa beberapa waktu lalu.
Uang Rp4,5 miliar itu diberikan bertahap masing-masing Rp750 juta, Rp750 juta dan terakhir Rp3 miliar sebagai pelunasan.
Semua gratifikasi itu diberikan oleh perusahaan pemenang tender Pasar Banjaran dan Soreang berinisial EK. Selain Bupati, dugaan penerimaan suap juga dituduhkan kepada sejumlah kaki tangan Bupati yang menerima masing-masing Rp25 juta.
Baca juga: Kapolres Ciamis Benarkan Adanya Laporan Dugaan Penganiayaan Aktivis LPLHI-KLHI Jabar Asep Solehudin, Begini Kronologinya
Semua dugaan gratifikasi ini tertuang dalam laporan Aktivis Pemuda Bandung Raya ke KPK pada 23 Mei 2023 lalu. Perwakilan Aktivis Pemuda Bandung Raya, Bilal Al Farizi membenarkan bahwa lembaganya melaporkan dugaan gratifikasi tersebut.
Dalam laporan Bilal juga menyebutkan tidak hanya Fortuner, tetapi pihak pemenang tender sudah menyiapkan mobil Alphard yang kini masih berada di tangan direktur perusahaan.
DADANG SUPRIATNA MEMBANTAH
Bupati Bandung Dadang Supriatna beberapa waktu lalu sempat membantah menerima gratifikasi dalam proyek Pasar Sehat Banjaran.
Berita tentang dirinya menerima gratifikasi itu berita hoaks yang bertebaran menjelang Pemilu 2024. Dia mengatakan sudah biasa kalau menjelang tahun politik ada orang yang menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasan.
Dadang mengatakan secara tegas bahwa berita itu masuk katagori berita fitnah untuk mengadu domba dan mengacaukan suasana.
Dadang berharap masyarakat tidak langsung menerima berita semacam itu. Dia berharap masyarakat untuk bijak saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.