Koran Mandala – Jam kerja ASN di Kabupaten Purwakarta selama Ramadan dimulai lebih pagi dibanding hari biasa.

Pada Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 06.30 hingga 14.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 06.30 hingga 15.00 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Kebijakan ini berbeda dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang menetapkan jam masuk ASN pukul 08.00 WIB di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Dadi Sadali, mengakui adanya perbedaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan daerah tetap sesuai aturan yang berlaku.

“Boleh saja ada perbedaan jam masuk kerja ASN selama Ramadan antara pemerintah daerah dan pusat. Yang penting, jumlah jam kerja tetap terpenuhi, yaitu 32 jam per minggu,” ujar Dadi, Senin, 17 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa Perpres 21 Tahun 2023 menekankan pemenuhan total jam kerja, bukan jam masuk atau keluar ASN. Selain itu, aturan juga memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan instansi daerah.

“Di Purwakarta, ASN bekerja 35 jam per minggu selama Ramadan, lebih lama dari ketentuan Perpres yang hanya 32 jam,” jelasnya.

Menurut Dadi, yang terpenting adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Dengan jam kerja lebih panjang, ASN bisa lebih lama melayani masyarakat. Ini adalah bentuk loyalitas dan pengabdian kami,” kata Dadi menegaskan.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version