Suasana sidang lanjutan kasus suap Wali Kota nonaktif, Yana Mulayana digelar di PN Bandung pada Senin, 10 Juli 2023. Saksi menyebut, dana turut mengalir ke DPRD Kota Bandung.
KORANMANDALA.COM – Persidangan kasus korupsi Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana kembali dilanjutkan pada Senin, 10 Juli 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung. Persidangan kali ini beragendakan keterangan dari saksi-saksi.
Kasi Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Andri Fernando Sijabat yang menjadi saksi mengungkapkan, biaya pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City disebut mengalir ke DPRD Kota Bandung.
“Uang dimanfaatkan untuk kebutuhan dinas. Selebihnya yang saya tahu (diberikan) ke DPRD Kota Bandung,” ungkap Andri saat memberikan kesaksiannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu menanyakan siapa anggota dan di komisi berapa DPRD Kota Bandung yang menerima uang tersebut.
Baca juga: KORUPSI WALIKOTA BANDUNG, Yana Mulyana Ternyata Menerima Rp 888 Juta, Jaksa Hadirkan 25 Saksi
Andri mengaku tidak tahu siapa anggota DPRD Kota Bandung dan berapa jumlah uang yang diberikan. Sebab, Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal sudah mengatur pemberian uang ke DPRD Kota Bandung.
Selain itu, saksi menambahkan, dia juga mengetahui uang fee itu juga diberikan ke pada Kepala Dishub Bandung, Dadang Darmawan.
“Pimpinan paling, Pak Kadis, pak. Selebihnya saya enggak tahu. Yang saya ketahui itu,” kata Andri.
Baca juga: KORUPSI WALIKOTA BANDUNG, Yana Mulyana Ternyata Menerima Rp 888 Juta, Jaksa Hadirkan 25 Saksi
Sebelumnya, pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, tiga orang terdakwa, di antaranya Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi dihadirkan.
Akibat perbuatannya, Sony dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Segini Nilai Suap dari Tiga Bos Perusahaan dalam Kasus Program Bandung Smart City
Seusai membacakan dakwaan untuk Sony, JPU KPK lalu membacakan dakwaan terhadap Benny dan Andreas selaku penyuap pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.
Perbuatan suap oleh Benny dan Andreas dilakukan dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. Total uang yang diberikan kepada Yana Mulyana, Khairur Rijal, dan Dadang Darmawan sebesar Rp702 juta yang dilakukan secara bertahap.
“Memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 702.221.000,” kata JPU KPK.
Baca juga: KORUPSI WALIKOTA BANDUNG, Ini 25 Saksi untuk Yana Mulyana, Ada Dirut PDAM dan Ketua DPRD
Menjanjikan sesuatu yakni memberi uang secara bertahap yang seluruhnya ,” ujar jaksa.
Pemberian uang kepada tiga penyelenggara negara ini, agar PT SMA mendapatkan pekerjaan CCTV Camera dengan jenama Huawei pada Dishub Kota Bandung tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dari situ, kedua bos PT SMA dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kasus Suap Yana Mulyana dalam Bandung Smart City, Tiga Bos Perusahaan Didakwa di PN Bandung
Lalu Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)