KORANMANDALA.COM – Dua dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam pertemuan dengan media, Sabtu (15 April 2023).
Keduanya adalah Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khoirul Rizal dan Beny (Direktur PT Sarana Mitra Adiguna) karena terkena covid-19.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 April 2023 mengatakan bahwa kedua tersangka terpaksa harus menjalani perawatan karena berdasarkan hasil tes positif covid-19.
Baca juga: Yana Mulyana Sempat Adakan Giveaway di Instagram Sebelum Ditangkap KPK
Khoril Rizal dan Beny terpaksa menjalani isolasi dan berada dalam pengawasan dokter KPK.
Benny seharusnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Rijal ditahan di Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Walikota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK di Gedung Merah.
Yana Mulyana yang baru dilantik setahun lalu itu terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Selain Yana, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus suap yang menjerat Yana Mulyana adalah terkait proyek pembangunan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Baca juga: Mengenal Bandung Smart City, Ladang Wali Kota Bandung Yana Mulyana Mencari Uang Haram
Proyek tersebut melibatkan pengadaan CCTV dan jaringan internet yang diperuntukkan dalam program Bandung Smart City tersebut.
Proyek yang sudah dicanangkan sejak tahun 2018 itu baru terlaksana di 2023. Namun dalam proses pengadaan CCTV dan internet di Kota Bandung terjadi ‘kongkalikong’ antara Dinas Perhubungan Kota Bandung dan sejumlah perusahaan.
Di situ ikut terlibat Yana Mulayana sebagai walikota Bandung. Dan, dialah yang menentukan dan mengatur pemenang sehingga dia menerima sejumlah uipeti.
Dalam OTT di rumah dinas Walikota Bandung di Jalan Nyland, menurut Gufron, KPK mengamankan barang bukti berupa gepokan duit dari berbagai macam jenis mata uang. Ia juga mengatakan KPK mengamankan sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8.
Ghufron mengatakan, atas perbuatannya, Yana Mulyana cs disangkakan pasal 12 huruf a dan 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, para pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 20 tahun penjara.