KORANMANDALA.COM – KPK menetapkan Walikota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK di Gedung Merah.
Yana Mulyana yang baru dilantik setahun lalu itu terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Selain Yana, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang lainya adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan bersama Sekretaris Dishub Khairul Rizal. Keduanya ditempatkan di Rutan KPK pada Mako Puspomal.
Sementara untuk tiga tersangka yang berasal dari pihak swasta yakni BN (Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna), SS (Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika), dan AG (Andreas Guntoro, Manajer PT Sarana Mitra Adiguna) ditempatkan di Rutan KPK Pomdam Jaya di Jalan Guntur, Jakarta Pusat.
Baca juga: Cep Otong Sesalkan Walikota Bandung Kena OTT KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus suap yang menjerat Yana Mulyana adalah terkait proyek pembangunan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Proyek tersebut melibatkan pengadaan CCTV dan jaringan internet yang diperuntukkan dalam program Bandung Smart City tersebut.
Seperti diberitakan, Yana Mulyana cs ditangkap KPK dalam sebuah operasi senyap pada Jumat 14 April 2023 lalu. Pada saat penangkapan, ia mengatakan, Yana ditangkap bersama empat tersangka dan empat orang lain selaku bawahan dalam upaya paksa tersebut.
Sementara BN, selaku direktur PT SMA menyerahkan diri langsung ke gedung KPK.
Selain itu, Ghufron menyebut KPK mengamankan barang bukti berupa gepokan duit dari berbagai macam jenis mata uang. Ia juga mengatakan KPK mengamankan sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8.
“Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, Dollar Singapura, Dollar Amerika, Ringgit Malaysia, Yen dan Bath,” kata Ghufron.
Baca juga: Walikota Bandung Yana Mulyana Menangis saat Kenakan Rompi Tahanan
Ghufron mengatakan, atas perbuatannya, Yana Mulyana cs disangkakan pasal 12 huruf a dan 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, para pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
KRONOLOGI
Khariul Rizal, sekretaris Dishub Kota Bandung memfasilitasi pertemuan antara Andreas dan Sony dengan Walikota Bandung Yana Mulyana di di Pendopo Wali Kota pada Agustus 2022.
Dalam pertemuan yang diketahui oleh Beny (direktur PT Sarana Mitra Guna), keduanya menyampaikan maksud dan tujuan mereka untuk bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
Berlanjut sebulan berikutnya yakni sekitar Desember 2022, mereka kembali menemui Wali Kota Bandung di Pendopo. Saat itulah Sony memberikan sejumlah uang kepada Yana.
Baca juga: Hasil OTT Terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, KPK Sita Barbuk dengan Total Rp924 Juta
Pertemuan itu juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp 2,5 miliar. Untuk mengelabui masyarakat, PT CIFO mengikuti proses tender melalui E-Katalog.
Setelah pertemuan itu, KPK menduga Dadang, Kepala Dishub,menerima uang yang diberikan melalui Khairul dan juga Yana yang diberikan melalui RH –sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana. Pemberi uang adalah Sony.
KPK pun kemudian menerima laporan dari masyarakat ihwal proyek penuh ‘kongkalikong’ itu. KPK kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya menindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap sembilan orang dan kemudian menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.