Koran Mandala -Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Persidangan berlangsung pada Selasa 18 Maret 2025 di Jalan Surapati, Kota Bandung.

Dua saksi dihadirkan, yaitu Andreas Guntoro dari PT Sarana Mitra Adiguna dan Panji Kharismadi dari Dishub Bandung.

Panji menjelaskan, bidangnya mengakomodir barang dan jasa, seperti penerangan jalan umum (PJU) dan lingkungan (PJL).

Sidang Korupsi CCTV Bandung Smart City Berlanjut, Hadirkan Saksi dari Dishub

Proyek tersebut dimasukkan dalam APBD Perubahan 2022 bersama penyediaan rambu dan marka jalan.

“Tahun 2022 ada belasan paket pekerjaan Dishub, termasuk PJU dan PJL senilai Rp 19 miliar,” kata Panji.

Diketahui, tambahan anggaran untuk sarana transportasi mencapai Rp 37 miliar dalam APBD Perubahan 2022. Majelis hakim menanyakan alasan urgensi munculnya APBD Perubahan 2022 dalam proyek tersebut.

Panji menyebut, pada Agustus 2022, video “Bandung Poek” viral di YouTube Narasi. Video itu mendapat respons dari DPRD Bandung, khususnya Komisi C yang menjadi mitra Dishub.

Panji juga mengakui mengumpulkan Rp 70 juta untuk tunjangan hari raya (THR) Ramadan 2023.

“Rp 40 juta diberikan ke Khairul Rijal, Rp 16 juta ke Asep Kurnia, sisanya untuk operasional,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Yudi Cahyadi membantah usulan isu “Bandung Poek” berasal dari Komisi C. Menurutnya, usulan tersebut justru berasal dari komisi lain di DPRD Kota Bandung.

Sidang akan dilanjutkan setelah Idulfitri, tepatnya Selasa 8 April 2025.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version