Koran Mandala -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak tegas tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Dalam razia yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025 malam, petugas menyegel tempat karaoke Saga Vigor Karaoke di Jalan Ciumbuleuit No. 152 lantaran melanggar aturan yang melarang operasional usaha pariwisata pada hari besar keagamaan.

Razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diperbarui dengan Perda No. 14 Tahun 2019, serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Ciro Alves Terdepan, 5 Punggawa Persib Dengan Penampilan lebih Dari 2000 Menit

Selain itu, penindakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 024-Disbudpar/2025 yang mengatur penutupan usaha hiburan malam selama Ramadan.

Ditemukan Minuman Beralkohol dan Pemandu Lagu

Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 20.00 hingga 00.00 WIB, petugas menemukan bahwa tempat karaoke tersebut masih menerima tamu.

Saat tim tiba, salah satu ruangan karaoke masih ditempati pelanggan, namun mereka segera meninggalkan tempat setelah mengetahui kedatangan petugas.

Selain itu, petugas menemukan gelas berisi minuman beralkohol di dalam ruangan tersebut. Beberapa pemandu lagu (LC) juga terlihat tengah bersiap menunggu tamu.

Atas pelanggaran ini, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi berupa teguran lisan serta melakukan penyegelan tempat usaha.

Ciro Alves Terdepan, 5 Punggawa Persib Dengan Penampilan lebih Dari 2000 Menit

Selain itu, satu kartu tanda penduduk (KTP) milik pihak terkait turut diamankan sebagai bagian dari proses penindakan.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version