Hakim menilai bahwa uang hasil sewa bengkok desa yang digunakan untuk membayar perangkat desa dan pajak bukanlah bagian dari kerugian negara.
Oleh karena itu, sisa uang yang harus dikembalikan oleh Wawan hanya sebesar Rp 329 juta setelah dikurangi Rp 40 juta yang telah dititipkan ke kejaksaan.
Vonis ringan ini tentu menjadi sorotan, mengingat kasus korupsi dana desa seharusnya mendapat hukuman tegas untuk memberikan efek jera.
Auto Booyah! 15 Akun FF Sultan Gratis Masih Aktif Hari Ini 19 Maret 2025
Keputusan ini juga bisa menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan apakah akan mengajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu ringan tersebut.