Koran Mandala -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bandung menjatuhkan vonis ringan terhadap Kuwu Ciwaringin, Wawan Gunawan. Dalam sidang yang digelar Rabu (19/3/2025), Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin hanya menghukum Wawan dengan pidana penjara selama 2,6 tahun.

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara.

JPU Sofyan Agung Maulana sebelumnya menuntut Wawan dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipidkor, menjeratnya dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Tyronne Del Pino Teratas Dalam Keterlibatan Proses Goal Persib, Berikut Urutannya

Jika denda tidak dibayar, maka Wawan harus menjalani tambahan hukuman tiga bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta dengan pengurangan Rp 40 juta yang telah dititipkan ke Kejari Cirebon.

Namun, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Wawan tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipidkor dan hanya terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, yaitu penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipidkor.

“Menjatuhkan pidana selama 2,6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan,” ujar Agus saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, dalam dakwaan JPU, Wawan dinilai telah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp 500 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023.

Modus yang dilakukan Wawan adalah mengelola keuangan desa tanpa melibatkan pejabat pelaksana kegiatan desa, sehingga alokasi dana tidak transparan.

Sejumlah anggaran yang sudah dicairkan tidak digunakan sebagaimana mestinya, namun laporan pertanggungjawaban tetap dibuat seolah-olah kegiatan telah berjalan.

Beckham Putra Cemerlang Bersama Persib, Tapi Tak Dipanggil Kluivert, Begini Ungkapan Bojan

Dalam persidangan, majelis hakim juga merevisi jumlah kerugian negara yang awalnya dinilai mencapai Rp 500 juta menjadi Rp 369 juta.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version